Profil
Profil Utama
Menjadi
Penafsir di bidang studi al-Qur’an dan Tafsir, berintegritas, berpengetahuan luas dan mutakhir dan
menerapkan teori-teori Ilmu al-Qur’an dan Tafsir serta mampu melakukan
penelitian Tafsir.
Profil Tambahan
Menjadi
pendidik, penyuluh, konsultan agama, komunikator dan analis.
Sejarah
Secara kelembagaan, Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IQT) adalah Prodi yang masih muda, karena baru terbentuk tahun 2015. Meskipun demikian, Prodi IQT telah terpisah secara keilmuan dari ‘saudara kembar’nya Ilmu Hadis sejak tahun 1999, berdasarkan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/50/1999 tentang Penyelenggaraan Jurusan dan Program Studi pada IAIN Alauddin Ujung Pandang, tertanggal 25 Maret 1999. Kemudian diperpanjang melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj. I/282/2011 tentang Perpenjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana Strata Satu UIN Alauddin, tertanggal 9 Maret 2011, dan pada tahun 2014, alumni pertama dengan status sebagai lulusan prodi IQT secara definitive lahir.
Namun demikian, secara keilmuan, Prodi ini bukanlah disiplin keilmuan yang baru. Ia adalah disiplin keilmuan yang lebih spesifik dari Jurusan Tafsir Hadis yang keberadaannya di Fakultas Ushuluddin telah ada sejak tahun 1989. Itu artinya sudah berumur 31 tahun. Bahkan, jauh sebelum itu, jurusan ini juga sudah ada di UIN (IAIN Alauddin ketika itu), tetapi berada dibawah naungan Fakultas Syari’ah.
Ilmu al-Qur’an dan Tafsir adalah satu disiplin ilmu pengetahuan agama yang secara epistemologis berbeda dengan ilmu pengetahuan Islam lainnya. Sehingga, menggeluti Ilmu al-Qur’an dan Tafsir secara mendalam diperlukan spesialisasi yang memberikan ruang yang lebih leluasa dalam pendalaman dan pengembangan studi.
Adanya masa transisi antara izin pendirian Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir dengan pendirian secara definitif Prodi Ilmu Hadis disebabkan oleh persoalan nomenklatur kelembagaan di internal UIN Alauddin. Bertambahnya ortaker berakibat pada konsekuensi pembiayaan pada infrastruktur, supra struktur dan sumber daya insani yang terlibat di dalam pengelolaan Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir.
Sebagai solusi, operasionalisasi Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir pada masa transisi dijalankan bersamaan dengan manajemen Prodi Ilmu Hadis. Masa transisi berakhir pada tahun 2015 setelah diterbitkannya SK Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Nomor UF/KP.07.6/435/2015 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekertaris Jurusan/Prodi Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar Periode 2015-2019, tertanggal 06 Oktober 2015. SK tersebut juga menandai secara formal Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir telah berdiri sendiri terpisah dari manajemen Ilmu Hadis.
Jauh sebelum Prodi IQT didirikan, beberapa pertimbangan akademik telah melatari mengapa Prodi IQT perlu berdiri sendiri secara kelembagaan. Pertama, Ilmu al-Qur’an dan Tafsir adalah satu disiplin ilmu pengetahuan agama yang secara epistemologis berbeda dengan ilmu pengetahuan Islam lainnya. Sehingga, menggeluti Ilmu al-Qur’an dan Tafsir secara mendalam diperlukan spesialisasi yang memberikan ruang yang lebih leluasa dalam pendalaman dan pengembangan studi. Meskipun demikian, secara ontologis dan aksiologis, Ilmu al-Qur’an dan Tafsir tidak dapat dipisahkan dengan Ilmu Hadis, karena keduanya merupakan khazanah dari Rasulullah saw. dan Ilmu al-Qur’an dan Tafsir sangat dibutuhkan oleh umat manusia untuk memahami secara benar kandungan al-Qur’an.
Kedua, Ilmu al-Qur’an dan Tafsir adalah ilmu yang semakin dibutuhkan di masyarakat, terutama dalam memecahkan persoalan keseharian masyarakat. Ayat-ayat al-Qur’an secara umum lebih banyak berbicara dalam tataran global yang masih membutuhkan penjelasan detailnya. Karenanya, Ilmu al-Qur’an dan Tafsir mempunyai posisi yang sangat strategis tidak saja sebagai medan pengetahuan tetapi juga sebagai problem solver (pencair masalah) di tengah masyarakat agar jargon kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah benar-benar dipahami dengan dasar pengetahuannya yang mumpuni.